

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelarian Wandi Sunaryanto (46) berakhir dibalik jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Polsek Pangkalan Banteng karena telah melakukan pencurian sepeda motor warga di Kecamatan Pangkalan Banteng. Akibat ulahnya pelaku ini, warga sempat dibuat resah.
“Jajaran Polsek Pangkalan Banteng berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Wandi Sunaryanto (46). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor N Max dengan nopol KH 6180 WL,”ungkap Kapolres Kobar AKBP E Darma B Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo.
Menurut dia, penangkapan pelaku sendiri berawal saat korban bernama Heriyanto (35) melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat berbelanja di Pasar Baru Desa Karang Mulya Pangkalan Banteng, Jumat (22/11/2019) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku ini pencurinya. Tanpa menunggu lama langsung kami gerebek dan menemukan pelaku bersama barang buktinya sepeda motor,”ujarnya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kawitan I Kelurahan Sidorejo Kecamata Arut Selatan Pangkalan Bun,Sabtu (23/11/2019). Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan hanya sempat tidak mengakui perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (yus)