Terjaring Razia Gabungan, 22 Pengendara Ditilang

Anggota Satlantas Polres Kobar saat melaksanakan giat razia di Jalan A Yani Selasa (17/12/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dalam rangka mengantisipasi gangguan aksi kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Kabupaten Kobar, puluhan personel gabungan baik dari Satlantas Polres Kobar, TNI, dan Dishub menggelar razia di  ruas Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kobar, Selasa (17/12/2019).

Giat razia rutin ini berhasil menjaring sebanyak 22 orang pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan saat mengendarai kendaraannya dan sepeda motor pretelan. Para pengendara ini langsung dikenakan tilang di tempat.

“Pengendara yang terjaring ini karena mengendarai kendaraan pretelan dan tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan. Seluruh kendaraan ini langsung diangkut ke Kantor Satlantas Polres Kobar. Selanjutnya akan kita selidiki lebih lanjut guna mengantisipasi kemungkinan sepeda motor tanpa surat-surat tersebur berkaitan dengan aksi kejahatan, menjelang Nataru,” ungkap Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono.

Marsono menjelaskan, operasi ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan pengendara yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan seperti STNK. Karena operasi ini sekaligus juga untuk mengatisipasi curanmor, curat dan curas.

<

“Jalan Ahmad Yani menjadi sasaran razia lantaran kerap terjadi Lakalantas. Ada 22 total tilang, SIM 8, STNK 12 dan Roda 4 ada 2,” tandas Marsono. (yus)

Berita Terkait