TAMIYANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Dua karyawan PT. Bartim Coalindo (BC) berinisial TM (38) dan NI (27) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim). Kedua pria ini ditangkap karena menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan setempat, Kamis (25/7/2019) siang.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan managemen PT. Bartim Colindo yang melaporkan keduanya ke Mapolres Bartim karena telah melakukan tindakan penggelapan solar di perusahaan setempat.
Lantaran dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara data di dalam buku register dengan fakta barang yang ada di penyimpananan, sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara serta pemeriksaan para saksi dan setelah kami adakan gelar perkara, kami menetapkan TM dan NI sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bartim guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Andika kepada awak media dalam rilisnya Jumat (26/7/2019).
Dari kedua pelaku ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah dirigen berukuran 20 liter, satu gulungan selang, satu buah stik pengukur tangki dan satu buah stik penembak.
“Kepada kedua tersangka kita kenakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (aw/hm)