PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini juga dilakukan oleh Indraswari (24), yang telah mendaftarkan diri beserta keluarganya untuk menjadi peserta program JKN-KIS.
Padahal, ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Palangka Raya ini, mengetahui program JKN-KIS hanya dari tetangganya yang lebih dulu menjadi peserta program JKN-KIS. Sehingga ia mengaku belum banyak tahu terkait keberadaan program JKN-KIS ini.
Ketika ditemui oleh awak media, Selasa (28/05/2019) lalu, Indraswari pun menceritakan awal mula ketika ia berniat untuk mendaftar menjadi peserta dari Program JKN-KIS.
“Awalnya saat itu saya belum terlalu mengetahui tentang program JKN-KIS ini. Karena saat itu hanya mendapat informasi dari tetangga yang sudah lebih dulu menjadi peserta JKN-KIS, makanya saya ikut daftar jadi peserta,”ungkapnya.
Kebanyakan orang saat itu, kata dia, hanya bercerita bahwa program JKN-KIS ini bisa membantu biaya pengobatan pada saat sakit, dan mereka pun banyak yang menyarankan untuk segera mendaftar jadi peserta guna berjaga-jaga jika sewaktu-waktu nanti sakit dan perlu biaya untuk berobat.
Seiring berjalannya waktu, ia pun mulai memahami terkait program JKN-KIS yang telah diikutinya ini. Yakni dimulai dari pembayaran iuran sampai dengan prosedur pelayanan kesehatan telah dijamin oleh program JKN-KIS.
“Sekarang saya sudah paham mas terkait program JKN-KIS ini. Memang harus paham dulu aturannya baru mudah menjalankannya. Dulu saya pikir ikut menjadi peserta JKN-KIS hanya untuk masyarakat yang sakit saja , karena akan terbantu biaya pelayanan kesehatannya,”ujarnya.
Ternyata lanjut dia, walaupun tidak sakit dan tidak menggunakan JKN-KIS ini, dirinya tetap harus membayar iuran program JKN-KIS secara rutin sebagai bentuk gotong-royong untuk membantu meringankan beban peserta JKN-KIS lain, yang sedang menggunakannya. Prosedur supaya dijamin oleh program JKN-KIS saat sakit pun sekarang sudah banyak dijelaskan oleh orang-orang yang sudah banyak pengalamannya.
Tak hanya disitu, ia pun juga paham harus melakukan apa jika mengalami kasus yang tidak sesuai dengan aturan program JKN-KIS.
“Untuk menyampaikan dan melaporkan pengaduan saat ini aksesnya pun sudah sangat mudah, gak perlu capek-capek datang ke Kantor BPJS Kesehatan, lewat HP pun sekarang bisa, tinggal pilih mau telepon atau lewat aplikasi,” tutup Indraswari. (as/hm)