PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bagus Fadri Batubara terpaksa harus belebaran di ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Pria ini ditangkap polisi setempat karena menggelapkan uang angsuran pelanggan perusahaan PT Dipa Indo Sentral (DIS). Ia ditangkap di kediamannya, Kamis (15/05/2019) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanitreskrim Ipda Rahis Fadhillah mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dipercaya oleh perusahaan tempatnya berkerja untuk mengantarkan barang kepada pelanggan dan menarik uang angsuran pertama atau DP. Namun uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada pihak perusahaan.
“Pelaku tidak menyetorkan uangnya kepada perusahaan karena dihabiskan untuk kepentingan pribadi,” kata Rahis Sabtu (18/5).
Lantaran merasa dirugikan, lanjut dia, pihak perusahaan melaporkan pelaku ke Mapolsek Pahandut. Menerima laporan ini, pihaknya langsung bergerak meringkus pelaku di kediamannya.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni, uang tunai senilai Rp 250 ribu. Uang tersebut adalah sisa dari uang setoran yang seharusnya Rp 5 juta,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jkn)