



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Usai menangkap bos bengkel bernama Gunawan (44) pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar kembali meringkus pelaku lainnya yang terlibat satu jaringan, bernama Bahrudin (43) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel.
Pelaku ditangkap hasil nyanyian dari tersangka Gunawan yang menyebut mendapatkan sabu dari tersangka Bahrudin sebelumnya.
“Saat kita menangkap Bahrudin kemudian dilakukan pengeledahan di badannya diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 50,22 gram. Barbuk ini disimpan diatas atap kandang ayam disamping rumahnya,” ungkap Kasatnarkoba Ipda Juan, Rabu (26/2/2020) siang.
Seusai ditangkap pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti lainnya berupa timbangan digital, dan ponsel merk Samsung serta uang Rp 800 ribu.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (yus)