BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial SY (33) warga RT 15 Kelurahan Bengkuang Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Barsel.
Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat digerebek di kediamannya Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala yang memberitahukan bahwa di daerah setempat ada seseorang yang sering mengedarkan sabu.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian menangkapnya di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan rumahnya ditemukan barang bukti (barbuk) 1 bungkus sabu seberat 3,02 gram.
“Barbuk ini disimpan pelaku di lampu hias yang berada di kamarnya. Usai menemukan itu, tersangka langsung kita amankan bersama barbuk sabu ke Mapolres,” ujar Sanip kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (2/3).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui, bahwa barang haram tersebut dipesan dari seseorang yang berada di Kota Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui ponsel, kemudian orang tersebut mengantar barang haram tersebut ke Kelurahan Bangkuang.
“Pelaku ini juga mengaku bahwa sabu ini selain digunakan sendiri juga dijual di wilayah Bangkuang dan sekitarnya,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rif)