Bea Cukai Sita Ratusan Rokok Ilegal

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit, sita ratusan rokok illegal dari hasil operasi pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Sundari menerangkan, operasi yang dilaksanakan tersebut, guna mencegah beredarnya rokok-rokok illegal yang masuk dari Jawa Timur, sebagai daerah terbanyak memproduksi rokok.

“Rokok ilegal itu biasanya tidak ada pita cukainya dan penggunaan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, juga banyak modus yang di gunakan untuk mengelabuhi petugas, dengan melekatkan pita cukai palsu,” ucap Sundari kepada awak media, senin (4/3/2019).

Oleh karena itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan bea dan cukai Jawa Timur untuk melakukan pencegahan adanya oknum-oknum yang mengedarkan rokok-rokok illegal dari daerah produksi untuk mengambil untung dengan menghindari pajak.

<

“Apabila memang ada, kita temukan warung yang menjual rokok ilegal, pasti akan kami sita barang tersebut dan dari penemuan itulah kami akan cari tahu asal muasal rokok,” tuturnya. (Pras)

Berita Terkait