Wanita Kotim Ini Turut Ditangkap Polisi Saat Penyergapan Bandar Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penyergapan terhadap Suryadi (51) bandar besar pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat seberat 2 ons, yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim Rabu (16/1/2019) malam, berbuntut dengan ditangkapnya seorang wanita bernama Ririn (33).

Wanita ini ditangkap karena saat itu berada di Lokasi yang sama, yakni di barak pintu nomor 1  Jalan Kenan Sandan RT 47 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, aanita tersebut diamankan karena saat dilakukan penyergapan anggotanya di lokasi TKP, ia sempat  membuang sesuatu yang dicurigakan.

“Kecurigaan kami semakin kuat terhadap wanita itu, kami pun membuka benda yang dibuang tersebut, ternyata berisi satu paket sabu, setelah itu kami juga periksa di motor pelaku, ketika kita buka jok motornya, ternyata ditemukan juga satu plastik yang berisi dua paket sabu,” ucapnya Rommel Rabu (16/1/2019).

Usai ditangkap lanjut dia, Ririn langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Bahkan akibat perbuatannya, Ririn (33) di ancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait