Home / Kotim

Kamis, 17 Januari 2019 - 18:08 WIB

Wanita Kotim Ini Turut Ditangkap Polisi Saat Penyergapan Bandar Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penyergapan terhadap Suryadi (51) bandar besar pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat seberat 2 ons, yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim Rabu (16/1/2019) malam, berbuntut dengan ditangkapnya seorang wanita bernama Ririn (33).

Wanita ini ditangkap karena saat itu berada di Lokasi yang sama, yakni di barak pintu nomor 1  Jalan Kenan Sandan RT 47 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca Juga :  Duhh...! Pasar Keramat Sampit Berkobar di Tengah Guyuran Hujan

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, aanita tersebut diamankan karena saat dilakukan penyergapan anggotanya di lokasi TKP, ia sempat  membuang sesuatu yang dicurigakan.

“Kecurigaan kami semakin kuat terhadap wanita itu, kami pun membuka benda yang dibuang tersebut, ternyata berisi satu paket sabu, setelah itu kami juga periksa di motor pelaku, ketika kita buka jok motornya, ternyata ditemukan juga satu plastik yang berisi dua paket sabu,” ucapnya Rommel Rabu (16/1/2019).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Pelosok Desa Diringkus Polisi

Usai ditangkap lanjut dia, Ririn langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Bahkan akibat perbuatannya, Ririn (33) di ancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Satgas TMMD Terjun ke Sungai Salurkan Papan

Kotim

Tuntut Hak, Warga Desa Penyang Portal Jalan PT HMBP

Kotim

Warga Tidar 4 Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok

Kotim

BPBD dan PMI Kotim Kirim Tim Bantuan Bencana Banjir Kalsel

Kotim

Danrem 102 Panju Panjung Minta Masyarakat Jaga Bangunan Program TMMD

Kotim

Diduga Dibunuh, Warga Samuda Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Hukum Kriminal

Parah! Kini Pemuda di Telaga Antang Setubuhi Anak 13 Tahun

Kotim

Napi Lapas Sampit Terciduk Mengedarkan 7 Paket Sabu