

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MN, AB dan HT dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim.
Ketiganya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena kedapatan mengedarkan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu.
Ketiga pelaku ini ditangkap di sebuah barak yang terletak di Jalan Delima Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim, Jumat (25/1/2019). Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 10 paket sebu seberat 10,68 gram.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kabag Ops AKP Bony mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pertama yang berinisial MN dan AB. Keduanya disergap di sebuah barak di Jalan Delima.
“Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barbuk 7 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,71 gram,” ungkap Bony kepada awak media Jumat (25/1).
ISetelah berhasil meringkus MN dan AB lanjut dia, kasus kemudikan dikembangkan. Dari nyanyian kedua pelaku tersebut terungkap pelaku lainnya yang terlibat berinisial HT. Ia diangkap di sebuah barak pintu nomor 17 di Jalan S Parman Kelurahan MB Hulu.
“Dari tangan HT anggota mengamankan barbuk 3 paket sabu dengan berat kotor 7, 97 gram. Jadi total keseluruhan, barang bukti yang di dapatkan adalah 10,68 gram,” paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pras)