Tiga Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria bernama Yudi (31), Syaiful (35) dan Nay Roby (19) dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolres Kotim. Ketiganya ini ditangkap di lokasi berbeda oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, Rabu (2/1/2019).

Dari tangan ketiga pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,03 gram dari tersangka Yudi, dan 0,42 gram dari tersangka Syaiful, serta 0,20 gram dari Nay Roby.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Yudi (31) dan Syaiful (35) disergap di Jalan Kapten Mulyono No 33 dan 32 Kecamatan MB Ketapang Kotim.

“Usai menangkap kedua pelaku ini, kasus kami kembangkan kemudia terungkap pelaku lain Nay Roby (19) beralamat di Jalan Teratai 5 jalur 3 Kecamatan MB Ketapang. Saat itu juga kami langsung menangkap pelaku ini kemudian mengamankan barbuk sabu dari tanganya,”ungkap Arasi kepada awak media Kamis (3/1/2019).

Akibat perbuatanya ini lanjut dia, ketiga tersangkat tersebut diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait