

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar sidang praperadilan kasus suap proyek multiyears pasca gugatan yang diajukan oleh Direktur PT Tirta Ir RA Sutrisno, Rabu (2/1/2019).
Sidang praperadilan ini merupakan sidang perdana dengan hakim tunggal yakni Agustinus S.H. Sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukum Sutrisno, yakni Aris Arpandi Lubis SH. Juga turut hadir dari termohon Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakilkan Kasi Pidum Rahmad Baihaki SH MH.
Kajari Barsel Douglas Oscar Berlian SH MH melalui Kasi Pidum Rahmat Baihaki mengatakan, sangat yakin bahwa penetapan tersangka kepada sutrisbo terhadap Direktur PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama (TDAP) sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, sehingga berkeyakinan kuat bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan.
“Pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sutrisno, tidak sesuai prosedur, sedangkan pihak penyidik kami (Kejari) sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki alat bukti yang cukup!” tegas Baihaki optimis, kepada awak media di luar gedung PN.
Sementara itu, tersangka Sutrisno, melalui Kuasa Hukumnya, Aris Arpandi Lubis SH, kepada awak media di lobi PN Buntok seusai persidangan, enggan memberikan keterangan. Dia beralasan, bahwa dirinya tidak ingin awak media lebih duluan tahu daripada pihak PN.
“Nanti dulu, ini kan ada jawaban ada tanggapan ada replik duplik, nanti setelah replik saya sampaikan buat kalian. Kalau sekarang ini, supaya jangan bias, jadi jangan bapak duluan tahu daripada pengadilan” katanya.
Untuk diketahui, Ir RA Sutrisno, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejari Barsel, Selasa (11/12/2018) lalu, dalam kapasitasnya sebagai pemberi suap kepada Wakil Ketua I DPRD Barsel, H Hasanuddin Agani, terkait penyelenggaraan proyek tahun jamak di Kabupateng Barsel. (rif)