Pemkab Mura Lindungi Hak Masyarakat Adat dengan Perda

Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati Rejikinnoor saat memimpin rapat musrenbang.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAN) untuk terlibat dalam Musrenbag RPJMD. Dilibatkannya AMAN tersebut, supaya program-program terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat diakomodir.

Sehingga ke depan, program-program tentang Masyarakat Adat Mura khususnya berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Mura bisa dianggarkan pada pemerintah daerah.

Bupati Mura Perdie M Yoseph mengatakan, Pemkab Mura segera akan menerbitkan Perda Masyarakat Adat Murung Raya, hal ini agar Masyarakat Adat memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam sesuai kearifan lokal Masyarakat Adat. Ia pun menyambut positif dan optimis untuk merealisasikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya.

Perdie juga mengapresiasi, sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam mendorong terbitnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Mura. Bahkan, Bupati Mura ini telah, menerbitkan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/299/2018 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu pada 7 November 2018. (tris)

Berita Terkait