Dewan Inisiasi Terbentuknya Perda Masyarakat Adat Mura

Ketua DPRD Mura Gad F Silam saat memimpin rapat baru-baru ini.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Gat. F. Silam, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menginisiasi peraturan daerah (Perda) Masyarakat Adat Mura agar masuk dalam program legislasi daerah/prolegda. Hal ini agar masyarakat adat Mura mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura).

Menurut Gad F Silam, Perda Masyarakat Adat Mura sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum sesuai Putusan MK No.35 tahun 2012. Ia berharap Ranperda Masyarakat Adat Mura bisa selesai tahun ini. Karena ini bentuk upaya DPRD yang telah menginisiasi Ranperda, kemudian pemerintah telah mengakomodir program-program tentang Masyarakat Adat dalam Musrenbang RPJMD.

“Ini bentuk sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam mendorong terbitnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Mura. Bahkan, Bupati Mura telah menerbitkan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/299/2018 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu pada 7 November 2018,”tandasnya. (an/hm)

Berita Terkait