

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotim kembali meringkus salah seorang bandar besar yang menyimpan Narkotika jenis sabu, bernama Nur Ali alias Nunung.
Pria tersebut diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Ketapi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (7/1/2019). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 103, 8 gram, atau setara 1 ons lebih sabu.
Giat penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel yang terjun langsung ke lokasi penangkapan.
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang terus membantu mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kotim.
“Tersangka atas nama Nur Ali alias Nunung (23), ia di tangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Ketapi. Saat penggeledahan, di saksikan
ketua RT setempat. Saat diamankan, barbuk sudah dibagi menjadi 21 paket besar dan 3 paket kecil yang siap edar,”paparnya.
Rommel menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Kotim terus digalakan. Tidak ada hentinya, dalam rangka menindak tegas oknum pelakunya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat ancaman pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ak)