Curi Motor Terparkir, Agus Dibekuk Polisi

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com– Seorang pria bernama Agus setiawan (19) yang tinggal di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terpaksa dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Pulpis. Remaja ini ditangkap polisi karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor, Minggu (13/1/2019).

Aksinya pencurian ini dilakukan pelaku, saat korban sedang memarkir kendaraan di parkiran pasar, ketika korban meninggalkan motornya pelaku langsung membawa kabur Honda Vario yang saat itu kuncinya masih berada menempel di sepeda motor.

“Korban ke pasar Minggu di daerah Maliku, karena kuncinya tertinggal di motor, dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban itu, hingga akhirnya korban kebingungan saat mencari kunci motor yang tidak ada dikantong bajunya,” kata Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul, Senin (14/1/2019).

Seusai kejadian lanjut dia, korban sempat mencari dan menuju ke parkiran untuk memastikan kunci motor, namun bukan kunci yang didapat malah melihat motor sudah tidak ada di tempat parkiran.

“Karena korban mengetahui bahwa motornya hilang langsung melapor ke Polsek Maliku, disanalah anggota langsung melakukan penyisiran dan melihat seorang pria membawa motor korban, hingga langsung diamankan,” terangnya.

Akinat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ab)

Berita Terkait