PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Merciu alias Ciu (37), oknum guru yang beralamat di Desa Sei Gula Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Pria ini ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap di Jalan Yos Sudarso depan Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kahayan Tengah, Palangka Raya, Kamis (6/12) kemarin.
Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan Timsus Direktorat Kriminal Narkoba Polda Kalteng. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,58 gram yang ditaruh di dalam bungkus Luwak Whita Koffie.
”Benar kita amankan dan sudah dikembangkan untuk diselidiki lebih jauh,” tegas perwira menengah Polri ini, Jumat (7/12).
Hendra menjelaskan, pelaku ini ditangkap berawal dari informasi bahwa di TKP akan dilakukan transaksi sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan monitoring, setelah keadaannya dianggap cukup langsung dilakukan penindakan hingga berhasil meringkus pelaku.
“Tersangka dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terlapor dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya.(dr)