Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu, bernama Rudi Santoso alias Rudi (34) warga Jalan Hiu Putih, Indra Yosafat Nababan alias Ucok (30) warga jalan Tingang Ujung dan Desi Ratna Sari (27) warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

Ketiga pelaku satu jaringan yang menyuplai sabu dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, ditangkap di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu Selasa (20/11).

Sumber yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, pelaku pertama ditangkap bernama Rudi. Ia diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan Tangkuhis. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu, pipet kaca, celana panjang dan tissue.

Kasus kemudian dikembangkan, akhirnya anggota kembali berhasil menangkap Ucok. Pria ini diamankan di Jalan Hiu Putih bersama barbuk dua paket sabu. Sedangkan, Desi ditangkap di Jalan Hiu Putih, dengan barang bukti empat paket sabu, tisue dan sendok sabu.

“Kita amankan tiga sekaligus dalam satu hari. Tiga pelaku ditangkap secara bergiliran bersama barbyk narkotika jenis sabu. Mereka tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna barang haram tersebut,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Wakapolres Kompol Rofik dan Kabag Ops Kompol Purwanto, Kamis (22/11) di Mapolres Palangka Raya.

Timbul mejelaskan, bahwa pelaku Rudi memang sudah menjadi incaran petugas. Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu dan diakui sabu berasal dari Ucok. Dikembangkan dan meringkus Ucok. Dikembangkan lagi, ternyata sabu berasal dari Desi sampai akhirnya dilakukan penangkapan juga.

“Pengakuan mereka disuplai dari Banjarmasin, tetapi ada juga memesan sabu dari seorang pria berinisial AL berlamat di Kasongan dan kini masih kita kembangkan untuk lebih lanjut,” pungkasnya. (dr)

Berita Terkait