

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Kotawaringin Lama berinisial GM, Selasa (9/10). Kades tersebut ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.
“Kasus ini ditangani Polres Kobar. Berkasnya dilimpahkan ke Kejari Kobar karena telah lengkap atau P21,”ujar Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (10/10).
Ia menjelaskan, berkas tersebut dilimpahkan Selasa (9/10) pagi. Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GM. Dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa banyak bukti penyelewengan mengenai penyalahgunaan dana ADD Desa Suka Makmur tahun 2016, dengan bukti-bukti berupa buku laporan pertanggungjawaban ADD Desa Suka Makmur 2016.
“Dalam buku tersebut banyak laporan fiktif dan pembangunan infrastruktur juga di mark up. Salah satunya buku pertanggungjawaban ADD yang jelas fijtif. Ada juga keterangan saksi dan juga tersangka. Ada beberapa bukti keanehan tersangka GM ini sudah menyalahgunaan ADD maka langsung kami tahan pada hari Selasa sore, setelah kami lakukan pemeriksaan,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini lanjut dia, negara mengalami kerugian mencapai Rp 799 juta. Sehingga tersangka GM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sro)