

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya meringkus enam pelaku pengedar narkoba di wilayah Palangka Raya. Keenam pelaku bernama Indra Yendi alias Yadi (28) dan Seni Wita alias Wita (38) Warga Jalan Sisingamaharaja.
Kemudian, Subir (43) warga Jalan dr Murjani, Sunarno (42) warga Jalan Set Adji, Ahmad Setiawan alias Wawan (34), warga Jalan Setd Adji dan Sugi Arianto alias Sugi (34) Warga Desa Luwak Katingan. Para pelaku tersebut diringkus di lokasi berbeda sepekan terakhir.
Kuat dugaan mereka merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Lantaran daei hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku barang haram itu dipasok dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mirisnya, dari enam tersangka ini, dua diantaranya merupakan kakak beradik. Dua bersaudara ini telah menjalankan aksi mengedar sabu selama dua tahun lebih di wilayah Palangka Raya. Kini para pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 8 miliar.
“Seluruh pelaku ini melakukan aksinya menjual sabu karena faktor ekonomi. Kasus ini masih kami masih kembangkan. Karena ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat press release di Mapolres Palangka Raya, Selasa (2/10).
Sementara itu menurut keterangan salah seorang pelaku bernama Wati. Ia menjadi pemakai barang haram tersebut sejak tahun 2015 lalu. Hal ini dilakukannya karena stress sang suami meninggal dunia.
Setelah lama menjadi pemakai, ia memilih ikut menjadi pengedar barang haram tersebut. ”Stres dan ingin selalu bahagia pak makanya saya makai dan semua saya akui,” ujarnya tertunduk lesu. (dr)