Empat Anggota DPRD Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka.

Keempatnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pembuangan limbah pengolahan sawit milik perusahaan perkebunan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Group PT Sinarmas, saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK.

Selain menangkap empat anggota DPRD Kalteng, KPK juga menetapkan tersangka para pemberi suap yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada seperti dikutif dari detik.com, Sabtu (27/10/2018).

Menurutnya, keempat anggota DPRD yang ditetapkan tersangka ini diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasn Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

“Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng dibicarakan sejumlah hal. Yakni pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media. Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan,”ungkap Syarief.

Hal ini muncul lanjut Syarif berawal, saat DPRD Kalteng sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan. Laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.

“Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah yaitu hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencandanga wilayah karena diduga lahan sawi tersebut berada di kawasan hutan,” terang Syarief.

Akibat perbuatan ini anggota DPRD Kalteng penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ™

Berita Terkait