• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi
Kalteng Ekspres
Advertisement
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
kaltengekspres.com
No Result
View All Result

Empat Anggota DPRD Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

27 Oktober 2018
in Metro Palangka Raya
0
Empat Anggota DPRD Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka.

Keempatnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pembuangan limbah pengolahan sawit milik perusahaan perkebunan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Group PT Sinarmas, saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK.

Baca Juga

Sempat Melawan, Bandar Judi Dagur Dibekuk Polisi 

UPR Berkomitmen Bangun SDM di Kalteng

Rektor UPR Silaturahmi dengan Pengurus PWI se Kalteng

Selain menangkap empat anggota DPRD Kalteng, KPK juga menetapkan tersangka para pemberi suap yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada seperti dikutif dari detik.com, Sabtu (27/10/2018).

Menurutnya, keempat anggota DPRD yang ditetapkan tersangka ini diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasn Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

“Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng dibicarakan sejumlah hal. Yakni pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media. Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan,”ungkap Syarief.

Hal ini muncul lanjut Syarif berawal, saat DPRD Kalteng sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan. Laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.

“Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah yaitu hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencandanga wilayah karena diduga lahan sawi tersebut berada di kawasan hutan,” terang Syarief.

Akibat perbuatan ini anggota DPRD Kalteng penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ™

Tags: Featured

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Antisipasi Pohon Tumbang, BPBD Kobar Tebang Pohon Tepi Jalan Dalam Kota

Next Post

Dua Pengedar Zenith Diringkus Polisi

Next Post
Dua Pengedar Zenith Diringkus Polisi

Dua Pengedar Zenith Diringkus Polisi

BERITA POPULER

  • Polda Kalteng Gerebek Judi Dagur, 20 Orang Berhasil Ditangkap

    Polda Kalteng Gerebek Judi Dagur, 20 Orang Berhasil Ditangkap

    788 shares
    Share 788 Tweet 0
  • Terjebak dalam Perjudian,  Ibu Rumah Tangga dan Kakek Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diamuk Orang Gila, PSK  Warung Remang-remang Lari Berhamburan

    1533 shares
    Share 1533 Tweet 0
  • Dua Atlet Katingan Tampil di Sea Game Manila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Dinikahi Polisi Gadungan, Membuat Korban Rela Mengirimkan Uang Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabuk Miras, Pengendara Motor Tabrak Dua Mobil di Lampu Merah

    442 shares
    Share 442 Tweet 0
  • Pelajar SMP Katingan Tewas Tenggelam Usai Konsumsi Lem Fox

    3920 shares
    Share 3920 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi

© Kalteng Ekspres.

No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini

© Kalteng Ekspres.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In