

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Mantan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Yantenglie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014, sebesar Rp 35 miliar oleh Polda Kalteng.
Kasus itu merupakan tindak lanjut atas raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta. Usai ditetapkan tersangka, Yantengli langsung ditahan Polda Kalteng, Selasa (9/10).
Menggunakan baju orenge khas baju tahanan, Yantenglie digiring petugas dengan bersenjata lengkap. Dia dibawa ke Katingan untuk penyitaan aset miliknya yang diduga berasal dari tindak pidana penyalahgunaan keuangan daerah tersebut.
“Benar, Ditkrimsus Polda Kalteng menetapkan Ahmad Yantengli sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Senin (8/10) kemarin. Ini masih dilakukan penyitaan aset dan dibawa ke Katingan,” ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo.
Teguh menerangkan, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kasus ini masih dikembangkan ke Katingan, untuk penyitaan aset. Penanganan sampai 20 hari kedepan. Alasannya, penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Terutama mengenai harta benda, yang saat ini sedang dicari,”ujarnya. (dr)