Parah…Tukang Batu Nyambi Jadi Bandar Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kotim, meringkus warga Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 29 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, bernama Toniman alias Toni (21) di rumahnya, Senin (17/9), sekitar pukul 20.30 WIB.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang batu ini ditangkap polisi, karena menjadi bandar pengedar sabu. Dari tangan pelaku ini diamankan 5 paket sabu seberat total 8,98 gram, beserta alat hisap dan timbangan digital.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah mengedarkan narkoba di daerah setempat. Menerima informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) 5 paket sabu di lantai rumah pelaku. Barbuk tersebut sebelumnya sempat dilempar tersangka sebanyak tiga bungkusnya.

Selain sabu, anggota juga menemukan barbuk timbangan digital. Setelah itu tersangka bersama barbuk langsung diamankan ke Mapolres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ungkapnya Selasa (18/9). (lid/hm)

Berita Terkait