Korsleting Listrik, Rumah Dinas Hakim Tipikor Palangka Raya Terbakar

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  Warga yang tinggal di Jalan Untung Suropati perumahan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya mendadak geger. Hal ini disebabkan, sebuah rumah dinas (rumdin) yang dihuni, Yuliarta Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terbakar,Jumat (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Diduga kuat, kejadian ini dipicu percikan api yang timbul dari korsleting listrik di bangunan rumah.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, kejadian ini diketahui dari laporan warga setempat yang melihat bangunan rumah di Jalan Untung Suropati No.19 Perumahan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya ini terbakar.

Api melalap bangunan semi permanen terbuat dari beton dan kayu tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun penghuni rumah mengalami kerugian ditaksir sekitar ratusan juta lebih.

Penghuni rumah Yuliarta mengatakan, sumber api berasal dari atap rumah. Saat itu dirinya baru selesai mandi, kemudian kaget melihat api sudah besar hingga membakar bagian atas.

“Seketika saat itu saya langsung membangunkan dua penghuni rumah lainnya. Namun api sudah besar hingga membakar bangunan. Saat kejadian semua barang di dalam rumah tidak sempat diselamatkan karena api sudah membesar,”ungkapnya kepada KaltengEkspres.com Jumat (21/9).

Sementara di lokasi kejadian terlihat tim Inafis Polres Palangkaraya sedang melakukam identifikasi bersama TRC Tenda 27 Balakar, Borneo Fire Rescue dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, BPK dan PMK gabungan. (dr)

Berita Terkait