

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang anak baru gede (ABG), yang masih berusia dibawah umur berinisial YA (14), digelandang ke Mapolres Palangka Raya. Remaja ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian di Jalan G Obos Mompleks Tirta Emas, Rabu (11/9), sekitar pukul 20.10 WIB. Saat melakukan aksinya ini, pelaku berhasil diketahui warga. Sehingga nyaris diamuk massa.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat di Jalan G Obos Komplek Tirta Emas.
”Pelaku berisinal YA. Modus masuk rumah kontrakan korban dan mengembat ponsel serta pancingan lalu ketahuan dan diamankan warga,”ujarnya.
Harman menjelaskan, saat beraksi rumah korban tidak terkunci dari depan. Melihat itu, pelaku lalu masuk dan mengambil pancing serta ponsel. Namun ketika hendak keluar ketahuan oleh korban dan diteriaki hingga pelaku diamankan.
”Pas mencuri ketahuan lalu diteriaki, tidak bisa lari maka diamankan dan dibawa ke Polres,”paparnya.
Harman menambahkan atas dasar kemanusian dan korban tidak melapor serta pelaku masih dibawah umur, maka pihaknya memberikan pembinaan kepada pelaku dan wajib lapor.
“Saat ini pelaku sudah kita berikan pembinaan dan wajib lapor serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.(dr)