

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Kasus Dugaan penipuan yang melibatkan empat oknum pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) selangkah lagi masuk ke meja hijau pengadilan.
Hal ini dikarenakan berkas perkaranya yang menjerat salah satu tersangkanya adalah oknum anggota Dewan di Barsel itu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Barsel.
“Berkas keempat tersangka kasus dugaan penipuan sudah P21, sehingga sebagai tanggungjawab penyidik perkara ini, segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Barsel pada Kamis (27/9/2018),” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (28/9/2018).
Ia mengungkapkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara ini artinya penyidikan tingkat kepolisian telah selesai. Tinggal di kejaksaan untuk melakukan penuntutan ke pengandilan.
“Setelah kita limpahkan empat tersangka ini didampingi pengacaranya dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Barsel, setelah itu langsung dibawa atau dititipkan di rumah tahanan Buntok,” kata Triyo.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pihak Satreskrim Polres Barsel sebelumnya telah menahan empat Ketua PAC Partai Demokrat Dusun Selatan yakni Pandi Udaya, Ketua DPAC Karau Kuala Ahmad Normansah, Kerua DPAC Jenamas Badarudin, serta terakhir ketua DPAC Gunung Bintang Awai yang juga oknum anggota dewan Astianto pada 10 September 2018 lalu.
“Penahanan ke empat Ketua DPAC Partai Demokrat Barsel tersebut karena pada Bulan April 2018 lalu, telah dilaporkan H Supiatma (H Piat) ke Polisi lantaran diduga melakukan penipuan terkait dukungan saat pemilihan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Barsel yang dilaksanakan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu,”pungkasnya. (rif)