Home / Lamandau

Senin, 3 September 2018 - 17:54 WIB

Empat Komplotan Pencuri Sarang Walet Tumbang Didor Polisi

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pelarian empat komplotan bernama Uhing (41), Andreansyah (26), Nusharjo (23) dan Dandi (26), berakhir di jeruji besi. Keempat pelaku pencurian sarang burung walet ini, dibekuk tim gabungan Resmob Polres Lamandau dan Buru Sergap (Buser) Polres Kotim, di sebuah Hotel Bambu Kuning Jalan Antang Barat No.23, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang akhir pekan lalu. Penangkapan terhadap keempat pelaku ini terpaksa menggunakan timah panas. Karena saat hendak disergap polisi, keempatnya sempat berusaha melarikandiri.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com menyebutkan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi bahwa para pelaku ini beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam kerap beraksi mencuri sarang walet milik warga.

Mengetahui informasi ini, anggota melakukan patroli, dan merazia kendaraan serta menyebarkan informasi tersebut. Tidak berapa lama tepatnya pada pukul 11.00 WIB, anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari pegawai hotel bahwa di Hotel Bambu Kuning Jalan Antang Barat, ada sejumlah orang dengan gerak gerik mencurigakan yang memiliki ciri-ciri seperti diinformasikan.

Saat itu para pelaku ini sedang menjemur sarang burung walet berjumlah 3 orang dengan kendaraan Avanza warna hitam. Informasi ini jadi petunjuk anggota sehingga langsung melakukan penyisiran dan ke Kabupaten Kotim. Saat berada di lokasi, anggota berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kotim untuk menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Mobdin Inspektorat Seruyan Terguling di Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, ke empat pelaku spesialis pencurian sarang burung walet sudah diamankan di ruang tahanan Polres Lamandau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya Minggu (2/9). (hr)

Share :

Baca Juga

Lamandau

8 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kejari Lamandau Ditutup

Lamandau

Warga Desa Tamiang Kompak Tingkatkan Hasil Kebun Desa

Lamandau

Tembus 3 Besar Porprov, Pencak Silat Lamandau Maju Pesat

Lamandau

Masyarakat Antusias Ikuti Screening Operasi Katarak Gratis

Lamandau

Usai Jenguk Kebun Duriannya, Kakek Ini Menghilang

Lamandau

Antisipasi Corona, Marka Jalan Disulap ala Moto GP

Lamandau

Bupati Buka Raker Camat dan Kades se-Kabupaten Lamandau

Lamandau

UAS Hadir di Lamandau, Ribuan Jemaah Padati Halaman Kantor Bupati