10 Jam Terkurung, Pelaku Pencuri Sarang Walet Bersenpi Menyerahkan Diri

SAMPIT, KaltengEkspres.com Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Cempaga, di backup anggota Polres Kotim berhasil menangkap satu pelaku pencuri sarang walet yang terkurung di dalam bangunan walet milik H Hasan, yang terletak RT 2 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Rabu (26/9).

Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menyerahkan diri saat dilakukan proses mediasi yang memakan waktu cukup lama oleh anggota Polsek Cempaga. Seusai ditangkap pelaku langsung digiring ke dalam mobil kemudian dibawa ke Mapolsek.

“Pelaku sudah ditangkap, seusai menyerahkan diri kepada pihak polisi. Saat ini ia telah dibawa ke Mapolsek,”ungkap Iman salah seorang warga Desa Patai Rabu (26/9).

Sementara itu terpisah Kapolsek Cempaga Iptu Syaifulah membenarkan, bahwa pelaku pencurian sarang walet yang sempat terkurung di dalam bangunan itu telah ditangkap. Saat ini kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan terhadap kasusnya.

Sedangkan dari sumber lainnya yang dihimpun di lapangan. Dari lokasi ini, anggota hanya mengamankan satu orang pelaku. Lantaran setelah digeledah di dalam bangunan sudah tidak ditemukan lagi pelaku lainnya. Selain satu pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (barbuk) yang diduga senjata api (senpi) dari pelaku ini. (lh/hm)

Berita Terkait