

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2013-2018 dan usul pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2018-2023, di DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (2/8). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.
Sigit mengatakan, pada 27 Juli 2018 masyarakat Kota Palangka Raya telah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Hasilnya terpilih pasangan nomor tiga Fairid-Umi.
Bahkan berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU yang dikeluarkan dengan surat keputusan tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota serta SK KPU tentang pemilihan wali kota dan wakil wali kota, telah menetapkan Fairid Naparin dan Umi Mastika terpilih dalam Pilkada tersebut.
“Sesuai dengan undang-undang, maka DPRD berwenang untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian serta pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,”ungkapnya.
Sigit mengatakan, setelah rapat paripurna ini DPRD Kota Palangka Raya akan menyerahkan dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian disampaikan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
”Segera akan dilakukan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang sudah ada,’pungkasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto ini dihadiri Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan Wakilnya Mofit Saptono Subagio, serta jajaran Forkopimda dan Kepala SOPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Tampak hadir pula Komisioner KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kota Palangka Raya. Bahkan hadir pula Wali Kota Palangka Raya dan Wakil Wali Kota Palangka Raya masa bakti 2018-2023 Fairid Naparin dan Umi Mastikah beserta puluhan pendukung wali kota terpilih hasil Pilkada 27 Juni 2018. (dr)