

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Paisal Reza Pahlevi Alias Paisal (36) tarpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di rumahnya, di Jalan Tatar No 19 A Rt 17 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang, karena menjadi pemakai narkoba jenis sabu, Selasa (7/8), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,26 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan mengatakan, pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa ia menjadi pemakai narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke diaman tersangka untuk melakukan penyelidikan. Ketika berada di rumah tersangka ini, anggota kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.
“Setelah kami geledah di dalam rumahnya ditemukan satu paket sabu dengan berat 0.26 gram. Selanjutnya pelaku dan barbuk kita amankan ke Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkap Ronny Rabu (8/8).
Ronny menjelaskan, dari hasil introgasi sementara terhadap pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 300 ribu. Saat ini oknum penjual tersebut masih menjadi buronan pihaknya.
“Akibat ulahnya ini pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (MR)