

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pengaduan Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah ( Fordayak KT) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, atas status Marcus Tuwan yang diduga mengandung ujaran kebencian. Dipastikan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng, dengan berencana memanggil secara resmi Marcus Tuwan dan saksi ahli, baik saksi bahasa maupun teknologi.
“Pengaduan sudah diterima. Langkah-langkah selanjutnya kita klarifikasi dulu baik terhadap pelapor maupun terlapor, kemudian konsultasi ke ahli dengan temuan yang sudah didapat. Apabila nanti memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan, jadi nanti liat masuk atau tidak unsurnya,” ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, AKBP Nurhadi, Selasa (31/7).
Menurut dia, jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran pidana maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45, ancaman diatas 5 tahun penjara. Namun jika tidak terbukti, maka tidak bisa ditindaklanjuti.
“Yang jelas terbukti atau tidak terbukti akan kita sampaikan nantinya,”papar Nurhadi.
Dijelaskannya,saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti, salah satunya berupa screenshot status. Yakni bertulis ” Saya melihat kelompok sebelah mulai disusupi pegiat K****** yang jahat,”.
”Kita dalami pokoknya temuan dan lainnya dan kami juga nanti akan datangi ahli bahasa, sebab kalimat yang tertulis itu akan dijelaskan oleh ahli bahasa, jadi nanti kita lihat bagaimana hasilnya tidak bisa cepat sebab ini bukan tindak pidana biasa,”tandasnya.(dr)