

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ribuan botol miras illegal hasil giat razia anggota Polda Kalteng yang diamankan dari berbagai lokasi sejak Juli hingga Agustus 2018 dimusnahkan. Barang bukti illegal tanpa dokumen resmi ini dimusnahkan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, diikuti Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik, Waka Polda Brigjend Pol Dedi Prasetyo,Dirditnarkopa Kombes Pol Agustinus Suprianto, Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dan perwakilan dari kejaksaan serta BPOM Kalteng di Mapolda Kalteng, saat digelarnya acara pemusnahan di Mapolda setempat, Kamis (16/7).
“Barbuk miras ini hasil tangkapan dari Juli-Agustus 2018, dengan jumlah 2.000 botol lebih. Dari jumlah tersebut hanya dimusnahkan sample sebanyaj 214 botol miras berbagai merek. Barang bukti yang diperlihatkan ini sebagai sample dan jika dijumlahkan sejak Juli hingga Agustus mencapai ribuan botol miras illegal dan dipastikan tidak memiliki izin edar.”ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng,Kombes Pol Agustinus Suprianto Kamis (16/8).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap minuman beralkohol ternyata banyak ditemukan miras palsu. Artinya, botol dan label sama seperti merek biasa tetapi isi dan kandungan air mirasnya tidak sama, didominasi air yang beraroma minuman beralkohol.
“Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap minuman berlakohol tanpa izin edar. Kepolisian bahkan akan menindak minol tradisonal yang diproduksi melebihi batas kewajaran. Namun tetap menghargai jika ada minol yang diproduksi untuk adat. Kalau buat mabuk-mabuk, pokoknya yang menjual miras dan memperkaya diri, saya intruksikan tangkap,” tegasnya. (dr)