Gelapkan Truk, Sopir PT MDP Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi Rudini (29) berakhir di jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang karena melakukan tindak pidana menggelapkan truk Hini Dutro Nopol KH-9281-FC milik perusahaan PT MDP.

Parahnya lagi, ketika melakukan penggelapan ini, semua alat penting truk yakni spar part seperti baterei N50, veleg, tromol depan dan nozel serta ban depan belakang truk semua dilepas pelaku untuk dijual. Sehingga korban mengalami kerugian disebesar Rp 15 juta.

Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, pelaku ini ditangkap di Barabai Kalimantan Selatan (Kalsel) akhir pekan lalu. Kemudian dibawa dan tiba di Sampit Kamis (30/8).

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan sopir truk Junaidi dan pihak super visor perusahaan ke Polsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan melacak pelaku yang melarikandiri ke Barabai. Saat itu juga kita berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menangkap pelaku ini,”ujar Agus Tri.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di ruanhlg tahanan Mapolsek Baamang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,”tandas Agus Tri. (lid/hm)

Berita Terkait