Gasak Dua Unit Sepeda Motor, Duet Bersaudara Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Sohaimi (23) dan Kasmaran alias Maran (26), hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Jaya Karya Samuda, Senin (6/8/2018). Duet dua bersaudara kakak beradik ini, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga Samuda.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com menyebutkan, pelaku pertama yang ditangkap Sohaimi (23). Pria ini ditangkap polisi di rumahnya di Desa Handil Sohor sekitar pukul 19.30 WIB. Saat introgasi polisi, Sohaimi tak mau sendiri di jebloskan ke penjara. Pria ini kemudian bernyanyi, sehingga terungkap pelaku lainnya yang terlibat, yakni kakak kandungnya sendiri Kasmaran.

Saat itu juga anggota Polsek Jaya Karya meringkus pelaku kedua ini di Jalan Kembali Kelurahan Mentawa Baru Hulu sekitar pukul 23.00 WIB. Seusai diringkus keduanya langsung digiring ke Mapolsek Jaya Karya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan motornya pada Juni 2018 lalu.

Saat itu korban melaporkan bahwa dirinya melihat motornya yang hilang tersebut dikendarai seseorang di Desa Sei Ijum.

“Saat itu juga kami langsung menuju TKP untuk memastikan motor tersebut milik korban atau bukan. Namun saat kita lakukan pengecekan motor tersebut memang benar milik korban, dan pelaku Sohaimi langsung kita amankan,”ungkap Hamdan Samudro Selasa (7/8).

Setelah menangkap satu pelaku ini, lanjut dia, kasus dikembangkan kemudian terungkap pelaku lainnya Kasmaran yang merupakan kakak pelaku Sohaimi. Saat itu juga pelaku ini diringkus di rumahnya Jalan Kembali
“Dari tangan pelaku ini lah kita amankan dua unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri,”papar Samudro.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH tentang pencurian disertai pemberatan dengan pidana 7 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait