Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 2 Agustus 2018 - 06:28 WIB

BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Dikendalikan dari Balik Lapas

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng meringkus MY (25) warga Jalan Garuda dan MR (22) warga Jalan Kelapa Gading. Kedua pemuda ini meringkuk dalam sel tahanan BNNP Kalteng karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu.

Selain dua pemuda ini, BNNP Kalteng juga menetapkan ZI (47) warga Jalan Yos Sudarso sebagai tersangka. Narapidana di Lapas Klas II A Palangka Raya ini ditetapkan tersangka, karena menjadi otak pengendalian peredaran narkoba jaringan dua pemuda MY dan MR dari dalam Lapas setempat.

Dari ketiga jaringan pengedar antar provinsi ini, diamankan barang bukti berupa 100,3 gram sabu, ponsel, sepeda motor dan alat timbangan digital.

Baca Juga :  Murid SD yang Sempat Dibawa Om-om Seperti Dihipnotis

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, kedua pelaku MR dan MY diamankan di Jalan Mahir Mahar. Sedangkan ZI, diamankan di Lapas Klas II A Palangka Raya, Sabtu (21/7) lalu.

“Hasil pemeriksaan mendalam, MR dan MY dikendalikan oleh ZI. Sementara tersangka ZI sendiri dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Kasongan, yang saat ini masih dalam penyelidikan,”ungkapnya kepada sejumlah awak media Rabu (1/8).

Ia menjelaskan, semuanya jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas, buktinya satu narapidana berhasil ditangkap berinisial ZI dan setelah diperiksa ZI mengakui dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika. Karena ZI ini seorang narapidana narkotika di Lapas Palangka Raya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Palangka Raya Jaring Kepesertaan Badan Usaha melalui OSS

“Kita menyayangkan ketika hendak melakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata pihak Lapas Palangka Raya tidak mengizinkan,” ujar Lilik Heri Setiadi.

Ditambahkannya, bahwa jaringan ZI ini diduga kuat juga dikendalika oleh narapidana di Lapas Narkotika Nasional.” Kita susah berkerja sama dengan pihak lapas, sudah dihubungi kalapasnya malah mati hapenya, sehingga Zi tidak bisa dibawa ke BNNP Kalteng. Padahal ZI itu pengendalinya malah tidak bisa diperiksa,padahal ada surat resminya,”tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (dr)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Sampaikan Hasil Reses Masing-masing Dapil

DPRD Kota

Prihatin Mahalnya Harga Minyak Goreng, Agustiar Gelar Pasar Murah

DPRD Kota

Seluruh Anggota DPRD Kota Bakal Pindah ke Kantor Baru

Metro Palangka Raya

Disambar Truk, Pengendara Motor Tewas di tempat 

DPRD Kota

Dewan Dorong Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro

DPRD Kota

Dewan Minta Dispora Fokus Bangun Infrastruktur Olahraga

Metro Palangka Raya

AHY Nilai Elektabilitas Ben – Ujang Alami Kenaikan

Metro Palangka Raya

Spesialis Pelaku Curat Palangka Raya Dibekuk Polisi