PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Unit Resmob Polresta Palangka Raya,Polsek Pahandut, Intelmob, Ditintelkam, Satbrimobda dan Subdit Jatanras Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Y (35), Jumat (13/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Warga Jalan Murjani Gang Sayur ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ini ditangkap saat berada di depan Bank BRI Jalan Ahmad Yani. Penangkapannya berawal saat anggota melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku berada di lokasi tersebut sehingga langsung diringkus.
“Pelaku ini telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Palangka Raya dengan sasaran mengambil sebuah Ponsel. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa barang hasil curiannya tersebut dijual disebuah forum jual beli Palangka Raya melalui akun media sosial Facebook,”ungkap Kapolsek Minggu (15/11).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. (am)