Tim Terpadu Barsel Tanggulangi Kebakaran Lahan di Jalan Pendang

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Tim terpadu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang terdiri-dari Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan (Dusel) Kodim 1012 Buntok, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barsel, berjibaku dengan gigih melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di ruas Jalan Buntok-Pendang atau sekitar 2 KM dari Jalan Trans Kalimantan arah Palangka Raya Jumat (20/7).

Upaya penanggulangan ini dipimpin langsung Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa bersama Pasi Ops Kodim 1012 Buntok Kapten Infantri Dadang S.

“Kejadian kebakaran sekitar pukul 14.00 WIB. Upaya pemadaman yang kita lakukan sempat terkendala keterbatasan personel dan peralatan, karena lokasi kebakaran berara di kawasan perkebunan  karet dan pohon garu. Sehingga memerlukan waktu tiga jam yakni sekitar 17.00 wib api baru bisa kita jinakan,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres.com  Sabtu (21/7).

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut lahan yang terbakar seluas sekitar 600 M2 dari luas lahan 6 hektar. Lahan yang terbakar tersebut milik M. Hadi Surais.

“Adapun  tidakan yang telah kita lakukan, selain memadamkan api juga lidik lanjut untuk mengetahui asal serta penyebab terjadinya kebakaran lahan/hutan tersebut,” katanya.

Diterangkan Abi Karsa, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Buntok-Pendang merupakan yang kelima kali yang di padamkan oleh Polsek Dusel bersama tim karhutla Barsel dalam dua bulan terakhir ini.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, untuk itu masyarakat dihimbau agar turut berperan aktif dalam hal mencegah terjadinya Karhutla didaerah masing masing,” ucapnya.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, bahwa ke depan pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan edaran Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan Karhutla.

“Dengan didukung semua pihak, kita yakin karhutla yang terus terjadi setiap tahun didaerah ini bisa di minimalisir,  apalagi kita ketahui bersama bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan denda miliaran rupiah,”paparnya. (rif).

Berita Terkait