Kompak Bisnis Pil Setan, Duo Hendra Bareng Masuk Bui

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang warga Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim bernama Hendra (30) dan Hendra (29). Duet dua nama yang sama ini ditangkap di rumahnya di Jalan Desa Pelangsian 1 No 146 RT 16 Desa Pelangsian Jumat (20/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku ini diamankan polisi barang bukti (barbuk) 161butir obat dextro dan 20 butir zenith serta uang tunai senilai Rp 3 juta diduga hasil dari penjualan.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, dua pelaku pengedar ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku ini mengedarkan dua jenis obat tersebut di desa setempat.

“Mengetahui informasi ini kita menerima langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir sekitar rumah pelaku. Ketika pelaku mengetahui keberadaan kita, dia langsung bergegas lari menuju kamar. Saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan di rumahnya, di saksikan oleh Ketua RT setempat,”ungkap Ronny kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (22/7).

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kotim. Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasai 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan l dan atau pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait