

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ahyadi (42), hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Cempaga Hulu. Pria ini dibekuk anggota Polsek Cempaga Hulu karena melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Suzuki Satria F Nopol KH 2097 FS tanpa pelat, di Jalan Tjilik Riwut KM 96 RT.10 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Kamis(19/7),sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian berawal saat korban bernama Recie (30)sedang memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik Dinar yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 65 RT 10 Dusun Bukit Raya. Saat itu posisi sepeda motor milik korban ini di kebun sawit dengan kondisi terkunci stangnya.
Ketika asik memanen ini, korban mendengar suara kendaraan dari kendaraan yang diparkirnya tersebut dibawa seseorang. Pada saat korban mengecek sepeda motor miliknya yang terparkir, sepeda motor tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Pospol Pelantaran.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rahmad mengatakan, pelaku ini ditangkap Kamis (19/7) saat berusaha membawa lari motor tersebut di arah ruas Jalan Tjilik Riwut KM KM 96.
“Penangkapannya ini berawal saat kita menerima laporkan dari Pospol Pelantaran bahwa pelaku menuju arah Pundu membawa kabur sepeda motor tersebut. Menerima laporan ini kita kemudian melakukan pengintaian di ruas jalan yang akan dilaluinya. Saat ia melintas langsung kita pelaku tangkap,”ungkapnya kepada KaltengEkspres.com saat Pers Release di Mapolsek Cempaga Hulu Jumat (20/7).
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku atau jaringan lain yang terlibat sebagai spesialis curanmor di wilayah Kotim
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Cempaga Hulu guna di mintai keterangan dan lidik lebih lanjut. Hasil introgasi sementara dari keterangan pelaku, ia berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan baru enam bulan tinggal Cempaga Hulu ini,”paparnya Rahmat.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR)