Simpan 0,28 Gram Sabu, Warga Eka Bahurui Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Iwan Hartono (38) tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Pria ini ditangkap di rumahnya Jalan Eka Bahurui Jalur l RT 01 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, karena menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, Kamis (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,28 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut pelaku ini menjadi pemakai narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku di rumahnya.

Saat itu pelaku sempat berusaha membuang barbuk sabu ini di pekarangan rumahnya. Beruntung petugas melihat, sehingga akhirnya barbuk 0,28 gram bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut sekaligus mempertangungjawabkan perbuatannya. 

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku di kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ujar Ronny. (MR)

Berita Terkait