SAMPIT, KaltengEkapres.com – Aksi Jailani (41), Suradi (27) dan Termojo (38) berakhir dibalik jeruji besi. Ketiga komplotan ini ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit di kebun sawit pribadi milik Santo yang berada di Jalan PT. TASK I Desa Karang Sari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 2 ton buah kelapa sawit yang telah dipanen.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal saat ketiganya asik memanen buah kelapa sawit milik korban.
Ketika asik memanen ini, ketiga pelaku dipergoki warga yang melintas di jalan setempat. Saat itu juga ketiganya diamankan kemudian langsung diserahkan ke Polsek Parenggean.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkapnya Donny kepada KaltengEkspres.com Selasa (22/5).
Menurut dia, kasus ini masih didalami pihaknya untuk melakukan pengembangan terkait apakah aksinya hanya dilakukan di lokasi setempat atau sebaliknya ditempat lainnya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”paparnya. (MR)