Tersandung Korupsi, Dua Mantan Kades di Kotim Divonis 5 dan 2,3 Tahun Penjara

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhi vonis 5 tahun penjara kepada mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatam Telaga Antang Selwinoto. Selain itu, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar.
Sementara Kepala Desa (Kades) Tumbang Manya Lilis Suriani dijatuhi vonis hukuman 2,3 tahun penjara atas kasus korupsi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan Keuangan Desa di Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang pada 2014-2015 lalu.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim. Lantaran MH hanya menjatuhi terdakwa Selwinoto vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar. Adapun waktu yang di berikan untuk pengantian tersebut hanya satu bulan, jika tidak bisa membayar maka terdakwa harus jalani pidana lagi selama 3,9 tahun penjara,”ungkapnya Jumat (25/5).

Sementara untuk Lilis lanjut dia, juga terbukti telah melakukan korupsi di mana terdakwa dibidik dengan Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Lilis juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sedangkan dalam tuntutan lalu ia didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,”bebernya.

0I’mSementara menurut data yang di himpun KaltengEkspres.com di lapangan pada sidang tersebut Lilis dibebankan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU Kejari Kotim yang sebelumnya sebesar Rp205,6 juta namun jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1,3 tahun penjara.(MR)

Berita Terkait