KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Katingan meringkus seorang pria asal Gunung Sungkara Lampung bernama Vera Saputra berhasil karena menyebar video porno remaja Kabupaten Katingan sebut saja Mawar (nama samaran). Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat UUD ITE.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (29/3/2018) ketika Mawar berkenalan melalui media sosial (Medsos) aplikasi Hello Yo dengan nama akun Qefri, dan pelaku mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari perkenalan melali Medsos tersebut keduanya saling bertukaran nomor Whatshapp, hingga sering melakukan video call. Hanya selama melakukan video call si pelaku tidak pernah sama sekali menampakan wajahnya.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting S.I.K, ketika dikonfirmasi Selasa (8/5/2018) mengakui, adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, kejadian ini berawal saat keduanya melakukan video call. Selama melakukan video call mengambil tangkapan layar (screenshott) saat korban tidak mengenakan pakaian.
Saat itu lanjut dia, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan screenshot foto ketika dirinya tidak mengenakan pakaian, sehinnga pelaku meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada korban dengan ancaman jika tidak memberikan uang tersebut akan menyebarkan video dengan hasil rangkaian foto screenshoot.
Setelah mengancam tambah Kapolres, korban akhirnya mengirimkan uang. Kemudian Pada (21/4) pelaku kembali meminta uang Rp 8 juta dan memberikan tempo dua hari kepada korban dan kembali lagi mengancam akan menyebarkan video si bunga saat tidak mengenakan pakaian.
“Pada saat itu bunga (korban) tidak mengirimkan uang sehingga terlapor menyebarkan video rangakaian foto bunga tidak mengenakan pakaian ke channel youtube TNA jabrik sebanyak tiga video, sehingga bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian kepada pihak Polres Katingan,”ungkap Kapolres.
Merasa diancam korban melaporkan kejadian ke Mapolres Katingan. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung memburu pelaku dibackup Polda Kalteng dan Polresta Tanggerang, sehingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada (4/5) di barak Jalan Selada Raya No. 2D Kelurahan Cibodas Sari Kecamatan Cibodas Kota Tanggerang.
Akibat ulahnya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pidana ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ejk)