Home / Barito

Rabu, 30 Mei 2018 - 21:11 WIB

Permudah Pelayanan Perizinan, DPMPTA Barsel Siap Launcing Layanan Si Cantik

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) mulai 5 Juni 2018 mendatang, bakal melauncing sistem perizinan online yang disebut Si Cantik.
Pelayanan ini diberlakukan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan usaha, sebagaimana amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017.

“Program ini rencannya launcing dan diresmikan oleh Bupati pada 5 Juni 2018 mendatang, sehingga dalam mempersiapkan hal itu kita telah melakukan simulasi dan koordinasi dengan pihak bank serta persiapan lainnya,”ujar Kepala DPMPTSA Barsel Ir Syahrani kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (30/5).

Menurut Syahrani, dengan pelayanan tersebut nantinya masyarakat Barsel yang mengurus atau mengajukan perizinan cukup dari rumah atau kantor masing-masing dengan mengunakan smart phone atau komputer.

Ia juga menjelaskan, bahwa sistem pelayanan Si Cantik ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai platform perizinan daerah dan nasional.

“Si Cantik adalah aplikasi yang disediakan Kemkominfo RI dalam rangka memenuhi Permendagri No 38 tahun 2017 tentang PTSP serta arahan dan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa, E-PTSP harus segera kita wujudkan,”paparnya.

Disinggung mengenai pengurusan izin apa saja yang bisa difasilitasi melalui aplikasi Si Cantik, Syahrani  menerangkan, hampir semua item perizinan di Barsel masuk dan gratis.

“Kecuali untuk jenis perizinan yang ditetapkan dalam peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”bebernya.

Ditambahkan Syaharani, program tersebut adalah upaya pemerintah Kabupaten Barsel untuk menarik sebesar-besarnya investasi, tetapi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Permohon perizinan tidak hanya untuk masyarakat Barsel, bahkan pemohon bisa dari mana saja bahkan internasional pun dapat mengajukan permohonan perizinan. Sebab, pada prinsipnya percepatan ini dalam rangka menarik sebesar-besarnya investasi dengan tetapi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Polisi Dalami Kasus OTT Kabid Pembinaan SD Disdik Barsel

Barito

Usir Rasa Jenuh dan Capek, Satgas TMMD Buat Candaan dan Lawakan

Barito

Jalan Menuju Bandara Baru Rawan Longsor

Barito

Satgas TMMD Laksanakan Penyuluhan Pendidikan di Desa Sibung

Barito

Jelang Kunjungan Wasev TMMD, Pos Kotis Terus Dibenahi

Barito

Bocor Bagian Belakang, Kapal Dagang di Barsel Tenggelam

Barito

Disnakertrans Barsel Lakukan MOU Dengan BPJS

Barito

Wadan Satgas TMMD Pimpin Operasi Yustisi di Kecamatan Raren Batuah