SAMPIT, KaltengEkspres.com – Nasib apes dialami Kastono (42). Warga Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim. Pria ini ikut ditangkap bersama dua pengedar bernama Abdul Somad dan Ahmad Kastalani karena membeli obat zenith dari dua pengedar tersebut Jumat (25/5). Dari tangan tersangka ini diamankan 7 butir zenith yang baru dibeli dari dua pengedar.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasatnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, warga pembeli ini ditangkap karena berada dilokasi sedang melakun transaksi saat pihaknya meringkus dua pengedar di Jalan Suprapto Kamis(24/5).
“Tersangka pembeli ini kami tangkap saat menggerebek dua bandarnya. Kebetulan ia berada dilokasi sedang membeli zenith. Pelaku ini merupakan pelanggan tetap dua pengedar tersebut. Ia membeli sedikitnya 7 butir namun yang 5 butir nya sudah di konsumsi dan tersisia 2 butir,”ungkap Ronny kepada KaltengEkspres.com Jumat (25/5).
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 144 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No.7 tahun 2018 tentang perubahan golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MR)