SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali menangkap seorang bandar pengedar obat zenith bernama Ismail Jailani (33) alias Iis, di rumahnya yang terletak di Jalan Anang Santawi Gang Anugrah No. 4 RT 29 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (24/5). Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 22 butir zenith.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari hasil pengembangan terhadap dua pengedar sebelumnya bernama Abdul Somad dan Kastalani. Keduanya bernyanyi bahwa barang tersebut didapat dari pelaku tersebut.
“Karena mereka ini satu jaringan dengan dua orang pengedar yang ditangkap sebelumnya. Bahwa dari tangan Ismail lah barang tersebut didapat,”ungkap Ronny kepada KaltengEkspres.com Sabtu (26/5).
Saat ini lanjut dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besarnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(MR)