Jual 107 Butir Zenith di Warung, Kai Ipin Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Arfendi alias Ipin (53) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).

Pria paruh baya ini ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena kedapatan menjadi pengedar dan menjual narkoba jenis Zenith, Senin (28/5).

Modus penjualannya dengan cara membuka warung dagangan sembako di depan rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 6 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangan pria kelahiran Samuda ini diamankan sebanyak 107 butir zenith.

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim bersama barang bukti.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasatnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, pelaku ini ditangkap hasil dari pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Ia ini kita tangkap di warung sembako miliknya. Warung ini ternyata hanya kedok pelaku, karena sebenarnya ia juga mengedarkan obat haram tersebut. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,”terang Ronny.

Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat  1 atau pasal 112 ayat  1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Permenkes No.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika golongan I atau pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal  20 tahun penjara.(MR)

Berita Terkait