SAMPIT, KaltengEkspres.com – Abdul Somad (38) dan Ahmad Kastalani(32) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Keduanya ini dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jalan Suprapto 12 No. 08 Rt. 15 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (24/5/2018).
Dari tangan keduanya diamankan, barang bukti (barbuk) 140 butir obat zenith, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut bahwa di lokasi setempat ada dua orang pelaku yang sedang mengedar zenith. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Keduanya sudah kita amankan beserta barbuk karena telah melakukan peredaran gelap obat zenith. Obat tersebut sudah masuk kategori Narkotika,”ujar Ronny kepada KaltengEkspres.com Jumat (25/5).
Akibat ulahnya ini kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara. (MR)