PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar berhasil membongkar kedok tujuh komplotan pelaku pencurian yang tergabung dalam perkumpulan anak punk Geng Belakang Gereja Imanuel (Belgia) yang kerap beraksi di rumah kosong, bangunan ruko dan sekolahan.
Ketujuh pelaku tersebut bernama Muhammad Irdan, Feri, Andre Syahputra, Zeky, Ahmad Veri Setiawan, Muhammad Aini dan satu orang penadah bernama Muthibin. Ketujuhnya dibekuk di sebuah rumah yang terletak di belakang Gereja Imanuel Jalan Singamaruta Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, ketujuh komplotan ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kehilangan peralatan sepeda motor, elektronik dan sepeda. Menindaklanjuti laporan ini, anggota tim buru sergap (buser) Polres Kobar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui salah seorang pelaku tinggal di belakang Gereja Imanuel. Saat itu juga anggota meringkusnya, setelah dikembangkan, ternyata terungkap jika kawanan pelaku lainnya juga tinggal lokasi setempat. Sehingga lansung ditangkap satu persatu,”ungkap Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Rabu (9/5).
Dijelaskan Tri Wibowo, tujuh komplotan ini merupakan satu jaringan yang tergabung dalam geng Belgia. Modus yang mereka gunakan dengan cara menjadi anak punk, kemudian berkeliaran mencari sasaran ditempat kosong dan sepi untuk melakukan aksi pencurian. Tercatat saat ini ada tiga TKP yang menjadi tempat pencurian para pelaku, yakni Toko Kudus Jaya Motor, Rumah di Jalan Barunai, dan SMPN-1 Pangkalan Bun.
“Jadi kedok mereka saja sebagai anak punk. Padahal sebenarnya beraksi mengincar rumah kosong dan ruko serta sekolah yang ditinggal penghuninya untuk dibobol dan dicuri barang didalamnya,”papar Tri Wibowo.
Akibat perbuatannya ini keenam pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan karena masih ada satu pelaku yang melarikandiri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kobar,”tandasnya. (hm)