KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan kembali menertibkan reklame tak berizin yang dipasang di sekitar ruas jalan Kota Kasongan, Selasa (18/5/2021).
Kasatpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kabid Penegakkan Perda dan Hukum, Budiman L. Gaol, S.Sos mengatakan, kegiatan penertiban spanduk, baleho dan reklame tak berizin ini dilakukan di sekitar ruas Jalan Tjilik Riwut Kasongan dan ke arah Kasongan sampai ke tempat wisata Bukit Batu dan sekitarnya.
“Dasar hukum penertiban reklame yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, PP No 16 tahun 2018, dan Perda Pajak Reklame Nomor 03 Tahun 2010. Dalam giat ini kita melibatkan 10 orang anggota Satpol PP Katingan,”ungkapnya.
Selain tak berizin, reklame tersebut ditertibkan karena merusak pemandangan tata kota. Lantaran dipasang tidak sesuai dengan ketentuan kawasan yang ditetapkan. (MI)